MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencuri buah sawit warga beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari Mukhlis jelaskan bahwa ia sudah terima laporan melalui surat resmi dari Reskrim Polsek Batin XXIV.
Hal tersebut ia katakan saat dikonfirmasi, mattanews.co di ruang kerjanya.
“Ya sudah dapat informasi langsung dari Reskrim tembusannya, itu merupakan surat lampiran dari Kecamatan Batin XXIV,” kata Inspektur Mukhlis, Jum’at (07/01/2022).
Disebutkan Inspektur Mukhlis bahwa proses PNS nya menunggu inkrah pengadilan, berapa keputusan dari pengadilan.
“Prosesnya nanti di BKPSDMD kita tunggu saja, itukan pidana murni atau pidana umum jelasnya tunggu inkrah pengadilan dan itu bisa saja dipecat nantinya,” tegas Inspektur Mukhlis.
Menurut Inspektur Mukhlis, mengacu pada PP 94 tahun 2021 oknum PNS yang tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang tepat, dapat dikenakan sanksi berupa teguran pertama hingga pemecatan dengan tidak hormat.
“Bisa dipecat karena akumulasi daripada kehadiran itu sanksi terberatnya, namun bisa saja turun pangkat hukuman ringannya,” pungkasnya.














