MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Kabupaten Batanghari, selaku atasan Camat Batin XXIV Erwin membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk permasalahan salah satu dari ASN di lingkup di Kecamatan Batin XXIV, kita mendapat informasi ASN tersebut merupakan staff di salah satu OPD Kecamatan Batin XXIV dalam hal ini Kelurahan Durian Luncuk yang bersangkutan bernama Edi Sugianto,” terang Erwin selaku Camat Batin XXIV saat ditemui Mattanews.co di ruang kerjanya pada, Jum’at (31/12/2021).
Dikatakan Erwin bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari Kapolsek Batin XXIV ditangkap karena masalah tindak pidana pencurian, 363 ayat 1 ke 4 KUHP surat pemberitahuan dari Kapolsek ke keluarga yang bersangkutan, tembusan Camat Batin XXIV.
“Untuk tindakan yang akan kita ambil adalah berdasarkan surat pemberitahuan dari Kapolsek ke keluarga yang ditembuskan ke Kami, kita akan laporkan ke Bupati Batanghari dalam hal ini selaku Pimpinan tinggi Daerah untuk meminta petunjuk apa langkah yang akan kita ambil untuk yang bersangkutan,” tegasnya.
“Pertama kita akan membuat laporan tertulis kepada Bupati Batanghari,” sambungnya.
Saat di Konfirmasi Via WhatsApp pada Selasa 4 Januari 2022, apakah selaku Camat ia telah menyampaikan laporan kepada Bupati terkait hal oknum PNS curi Sawit.
“Kalau surat nya maaf saya dak bisa bagi, tapi sudah kami kirim ke Kabupaten,” pungkasnya.














