PNS Curi Sawit, Camat Batin XXIV : Sudah Dilaporkan Ke Bupati Batanghari

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Kabupaten Batanghari, selaku atasan Camat Batin XXIV Erwin membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk permasalahan salah satu dari ASN di lingkup di Kecamatan Batin XXIV, kita mendapat informasi ASN tersebut merupakan staff di salah satu OPD Kecamatan Batin XXIV dalam hal ini Kelurahan Durian Luncuk yang bersangkutan bernama Edi Sugianto,” terang Erwin selaku Camat Batin XXIV saat ditemui Mattanews.co di ruang kerjanya pada, Jum’at (31/12/2021).

Dikatakan Erwin bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari Kapolsek Batin XXIV ditangkap karena masalah tindak pidana pencurian, 363 ayat 1 ke 4 KUHP surat pemberitahuan dari Kapolsek ke keluarga yang bersangkutan, tembusan Camat Batin XXIV.

“Untuk tindakan yang akan kita ambil adalah berdasarkan surat pemberitahuan dari Kapolsek ke keluarga yang ditembuskan ke Kami, kita akan laporkan ke Bupati Batanghari dalam hal ini selaku Pimpinan tinggi Daerah untuk meminta petunjuk apa langkah yang akan kita ambil untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait