PNS Lahat Dikukuhkan, Lakukan Kesalahan Langsung Dipecat

PNS Lahat formasi tahun 2019 dikukuhkan, mereka mendapat dua tahun masa uji coba. Apabila melalui pelanggaran langsung diberhentikan
PNS Lahat formasi tahun 2019 dikukuhkan, mereka mendapat dua tahun masa uji coba. Apabila melalui pelanggaran langsung diberhentikan

Reporter : Agustoni

MATTANEWS.CO, LAHAT – Sebanyak 352 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lahat tahun 2019 akhirnya di kukuhkan menjadi PNS di Pendopoan Bupati Lahat, Selasa (5/1/2021).

Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan, pengukuhan pada hari ini menjadi pengikat secara kedinasan. Dia berharap pengabdian kepada negara dan mengayomi masyarakat ditanamkan mulai pengukuhan ini.

“Selamat telah dikukuhkan dan jalankan amanah ini. Mari bersama-sama membangun dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lahat. Karena kalian lah yang menjadi penerus nantinya dalam membangun Kabupaten Lahat terutama dipelosok-pelosok,”katanya

Dia juga memberikan ultimatum kepada PNS setelah dikukuhkan diberikan masa percobaan selama dua tahun. Apabila terjadi pelanggaran dia sendiri akan memberikan tindakan tegas.

“Saudara akan menghadapi masa percobaan selama dua tahun. Jika ada pelanggaran yang dilakukan maka kalian bisa diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil,”tegasnya

“Kami percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan mari kita sama-sama membangun Kabupaten Lahat ini,”pungkasnya

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat M Aries Farhan menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No 5 tahun 2014.

“CPNS Tahun 2019 jumlah pelamar 12.986 orang, yang dinyatakan lulus 352 orang. Alhamdulillah, merekalah yang akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat,”ujarnya.

Editor : Lintang.

Pilihan Pembaca :  Disperidag Upayakan Stabilkan Harga Karet Melalui Kelompok Tani Karet

Pos terkait