MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun anggaran 2021. Diduga, dana sebesar Rp180 miliar yang digelontorkan saat itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
“Dari total dana, Rp51 miliar dialokasikan untuk SMA, sedangkan Rp122 miliar untuk 16 SMK. Tapi dalam perjalanannya, ditemukan banyak kejanggalan,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Tim penyidik menyebutkan bahwa mereka telah menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar dan memeriksa berbagai dokumen serta logistik pengadaan. Sejumlah barang, seperti mesin cuci dan alat facial, dinilai tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak layak pakai.
“Kami juga libatkan ahli dari ITS untuk menilai kondisi barang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya mark-up dan indikasi kuat kerugian negara,” jelasnya.
Audit yang dilakukan menyebutkan bahwa negara dirugikan hingga Rp21,89 miliar. Polda Jambi juga menerima tiga laporan terpisah terkait kasus ini. Satu kasus sudah naik ke proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada 2021, telah ditetapkan dan diamankan oleh penyidik. Ia diduga terlibat dalam persekongkolan dengan pihak penyedia jasa.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.