MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen dengan menyita 6.163 liter solar olahan ilegal dan menetapkan satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor migas yang dinilai dapat merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Erlan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
Hasil penyidikan mengungkap kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan (over transfer) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.
Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka.
Penyidik menduga tersangka membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan ribuan liter solar olahan ilegal.
Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














