Polda Kalbar Gelar Press Conference Terhadap Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Melalui Perbatasan Badau Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, PONTIANAK– Polisi Daerah Kalimantan Barat menggelar Press Conference terhadap hasil pengungkapan 1 (Satu) kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polda Kalbar. dan Pemusnahan Barang Bukti pada Kamis (13/3/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis mengungkapkan, pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 wib di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah diamankan sedikitnya 4 pelaku tindak pidana Narkotika berikut dengan barang bukti.

“Dari TKP kita mengamankan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan Teh Merek ‘GUANYINWANG’ warna gold yang didalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 19.953,60 gram,” ungkap AKBP Bernawis.

Selain itu petugas juga mengamankan tas, sepeda motor, handphone, 1 buah karung Merek BOLA SALJU warna putih,1 (satu) buah karung Merek RETRO warna putih.

Disampaikan AKBP Bernawis, kronologi kejadian dimana Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau, memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai sdr HN dan sdr FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh sdr HN dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram, setelah itu sdr HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik sdr JT dan sdr PT, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr JT dan sdr PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat,” papar AKBP Bernawis.

Pilihan Pembaca :  Tak Lolos Seleksi, Balon Kades Di Mura Mengamuk

Selanjutnya kata Bernawis, HN, FE, JT dan PT di bawa ke Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, pada saat berada di Polsek Badau dilakukan interogasi dan kemudian keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima sdr ABD dan WRT yang berada di Malaysia dan sdr ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

“Rencananya akan dibawa ke palu (sulawesi tengah) selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lajut,” katanya.

Diketahui dari tersangka bahwa sdr HN dan sdr FE sudah 2 (dua) kali ini membawa narkotika jenis shabu dari malaysia masuk ke indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah sdr ABD sedangkan sdr JT dan sdr PT sudah 5 (lima) kali ini membawa narkotika jenis shabu dari malaysia masuk ke Indonesia dan semuanya atas perintah sdr ABD.

Oleh karena itu, AKBP Bernawis menekankan Kedepannya, Ditresnarkoba Polda Kalbar beserta jajaran akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk melakukan penangkapan terhadap Sumber/Asal barang berupa Narkotika jenis Shabu yaitu sdr ABUD / ABD.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 160.000 jiwa nyawa dari ancaman bahaya nya narkotika jenis shabu dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mata uang kurang lebih 20 milyar rupiah,” ungkap AKBP Bernawis.

Ditegaskannya, Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam hal ini tetap memohon kerjasama dengan berbagai pihak serta masyarakat yang berada di perbatasan untuk dapat memberikan informasi sekecil apapun berkaitan dengan tindak pidana narkotika.(*)

Pos terkait