“Kegiatan ini akan terus berkelanjutan sehingga sampai adanya pencabutan larangan mudik dari pemerintah,” kata Kombes Pol Sambodo.
Dikatakan, 202 kendaraan yang di tilang tersebut terdiri dari, Bus 11 unit, Mini Bus 112 unit dan Mobil pribadi 75 unit. Dan jumlah penumpang yang dicegah mudik 1.113 orang.
Sehingga jika ditotalkan larangan mudik selama diterapkannýa Operasi Ketupat 2020 pada Jumat (24/5/2020) telah menyita 228 kendaraan berpenumpang.
“Keseluruhan kendaraan itu kami amankan dari Jalan Tol, Jalan Arteri, dan juga berbagai Jalan Tikus yang sudah kami mapping,” ujarnya.
Kombes Pol Sambodo menjelaskan, modus operandi sopir membawa penumpang mudik tersebut adalah menawarkan melalui sosial media (sosmed) dan dari mulut kemulut.
Untuk harga tiket mudik yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal. Seperti tujuan pemudik ke Brebes harga normalnya Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu. Kemudian tujuan Cirebon Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Penindakan langgaran ini, kata Kombes Pol Sambodo merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “main mata” dengan pemudik.