Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Polisi masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait peniadaan sistem ganjil-genap. Kebijakan itu akan ditiadakan kembali pada Senin (14/9/2020).
“Termasuk peniadaan ganjil-genap kita menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P, Kamis (10/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran pada pekan depan. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah peniadaan ganjil-genap.
“Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” kata Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan PSBB secara ketat dan tanpa pelonggaran ini diambil setelah melihat angka kematian akibat covid-19 dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit rujukan covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 DKI Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil-genap. Yakni saat PSBB awal pandemi covid-19 hingga masa PSBB transisi.
Pada PSBB awal pandemi, kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta. Namun, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya tetap ditindak.
Penindakan juga berlaku pada pengendara motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur TransJakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik (e-TLE).
Editor : Poppy Setiawan














