* Delapan Orang Jadi Tersangka
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi, jenis urea dan phonska yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan dua laporan polisi, aparat berhasil mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi, Kamis (29/1/2026).
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi.
Pengembangan penyelidikan dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 ton pupuk subsidi di lokasi pertama dan 5 ton pupuk subsidi di lokasi kedua. Selain itu, kami juga mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel saat konferensi pers, Kamis (29/1/2026).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pada perkara pertama, para pelaku memanfaatkan jatah pupuk subsidi milik kelompok tani dengan melibatkan koperasi. Salah satu tersangka berinisial T berperan menjembatani kerja sama antara kelompok tani dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Karena keterbatasan modal, kelompok tani kemudian menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga sekitar Rp90.000 per karung. Pupuk tersebut selanjutnya dibeli kembali oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung untuk kemudian dijual ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” jelas Doni.
Praktik tersebut berdampak langsung pada petani, yang seharusnya memperoleh pupuk subsidi dengan harga terjangkau, namun justru harus membeli pupuk dengan harga mahal akibat distribusi yang menyimpang.
Sementara pada kasus kedua, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan di wilayah Kabupaten OKI.
“Dalam kasus kedua ini, kami mengamankan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kasus pertama, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan mencapai 14 ton,” katanya.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Pada kasus pertama, kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta. Sementara pada kasus kedua, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp810 juta.
“Total kerugian negara dari dua kasus ini cukup besar. Saat ini para tersangka telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Doni.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.














