MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 38,1 Kilogram sabu dan 9.987 butir ekstasi, dari 11 laporan dengan 13 tersangka pada awal tahun 2024 dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Jum’at (12/01/2024).
Barang bukti tersebut yang menurut perencanaan akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu, gagal beredar di sejumlah wilayah Sumsel.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,”
papar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi Wadir AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty SIK.
Barang bukti dari 13 tersangka itu, dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan cairan pmbersih lantai dan barulah dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Linta Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi. Sedikitnya kita dapat menyelamatkan 241.163 anak bangsa dari pengaruh penyalahgunaan narkotika,” ujar Harissandi.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.
Sebelumnya, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di DitresNarkoba Polda Sumsel.
Empat tersangka yang diamankan DitresNarkoba Polda Sumsel itu ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Sebelumnya, Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon, di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang, dengan barang bukti sabu seberat 305,96 gram.
Ketika dikembangkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lagi sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram sabu dari tangan tersangka Aon.
Penangkapan juga dilakukan petugas terhadap Sapril (33) dan Ariyansyah (34), di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi.
Dari dalam mobil yang dikendarainya, ditemukan barang bukti 10 kilogram sabu, yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian. Selain itu, ada juga 10 ribu pil ekstasi, yang sengaja disimpan dalam tas warna hitam, serta 23,7 kg sabu yang diecah menjadi 24 paket, diletakkan dalam bagasi belakang mobil jenis Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.














