* Barang Bukti Hasil Sitaan Sepanjang Dua Bulan Terakhir
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 7,7 kilogram narkoba, jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi yang disita dari delapan tersangka, dimusnahkan polisi. Sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel disepanjang dua bulan terakhir, dari giat operasi di Palembang, Wilkum Musi Banyuasin dan Banyuasin, Kamis (18/04/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dicampurkan menggunakan detergen, setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sebelumnya, barang bukti tersebut sudah dicek ulang oleh petugas labfor Polda Sumsel, dihadapan para pelaku Hendra alias Pongah, dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu. Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu seberat 186,29 gram, Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu.