[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan barang bukti sabu sebesar 773,226 gram, hasil ungkap anggota dari sembilan tersangka kasus narkoba di wilayah Sumsel, Kamis (09/12/2021).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga SE.MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember 2021.
“Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi, dan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut,” ujar Kompol Erlangga, usai memblender sabu di ruang Ditresnarkoba.
Sebelum dimusnahkan sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.