Polda Sumsel Sita 70 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Sumsel berhasil menyita 70 bal pakaian bekas impor ilegal, dibeberapa lokasi (BJ/thifthing) ilegal, Jumat (24/03/2023).

“Ini hasil operasi anggota kita di Kota Palembang dan Banyuasin, yaitu Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin,” terang Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Agung Marlinato, SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin, SE dan Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Yenni Diarty SIK

Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor hanya dilakukan pendataan.

“Kita hanya lakukan pendataan dan mengedukasi, untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” beber AKBP Hadi Syaefudin SE.

AKBP Hadi Syaefudin SE sempat mewanti-wanti penjual atau pemilik tempat agar tidak lagi melakukan hal serupa.

Bagikan :

Pos terkait