[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Di minggu pertama bulan Febuari 2021 ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumsel mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 49 tersangka kasus narkotika juga ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan terakhir Januari 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 41 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka pengedar narkoba, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 49 orang tersangka yang ditangkap, 41 orang tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba,” ucapnya di Polda Sumsel, Senin (8/2/2021).
Sementara untuk barang bukti yang disita, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 452,31 gram, ganja seberat 3.216, 91 gram dan 157 butir pil ekstasi.
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak mengungkap dengan 9 LP dan 10 tersangka. Kemudian disusul Polres Muara Enim dengan 6 LP dan 9 tersangka.
Lalu dari Polres OKU Timut dengan 5 LP dan 6 orang tersangka. Sedangkan Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan 2 LP dan 3 orang tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polres Lubuk Linggau dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing dengan 2 LP dan 2 orang tersangka.
Serta dari Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Prabumulih, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 1 LP dan 1 orang tersangka.
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika tersebut, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 19.111 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel.














