BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Ditetapkan Tersangka

×

Polda Sumsel Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aktivitas pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Rabu (4/2/2026).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Februari 2026. Lokasi tambang diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus ini terungkap pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSI mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan.

“Saat itu, penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan berupa penebangan pohon, pembuatan jalan hauling, serta pengupasan lapisan tanah penutup. Di lokasi juga ditemukan batuan berwarna hitam yang diduga merupakan batubara,” ungkap Doni saat giat rilis, Rabu 4 Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pekerja serta sejumlah alat berat, di antaranya excavator, bulldozer, dump truck, dan satu unit mobil double cabin yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tambang batubara tanpa izin ini telah berlangsung sekitar satu bulan dan menimbulkan keresahan warga. Bahkan, warga setempat disebut sudah dua kali mendatangi lokasi dan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Hasil pengecekan menyatakan bahwa lokasi tambang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum memiliki izin yang sah.

“Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM sebagai pengawas tambang dan IZ sebagai surveyor atau petugas pengukur. Kegiatan pertambangan tersebut diketahui mengatasnamakan perusahaan PT Andalas Bhumi Damai, namun hingga saat ini belum memiliki legalitas maupun kontrak kerja yang sah.” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya