Polda Sumut Musnahkan 253 Kg Sabu, Ganja 60 Kg, 33 Ribu Ekstasi

MATTANEWS.CO, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan, yakni Mei hingga Agustus 2022 di Mapolda Sumut, Selasa (16/8).

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkap Polda Sumut selama empat bulan terakhir,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pemusnahan barang bukti.

Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.

Kapolda merinci barang bukti tersebut adalah
sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.

Ia menegaskan, Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara

Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.

Bagikan :

Pos terkait