[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba, di wilayah hukumnya.
Kasus peredaran narkoba tersebut, terungkap selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan April – Juni 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ungkap kasus tersebut menunjukkan peredaran narkoba, selama masa Pandemi Covid-19 yang cukup tinggi.
Selama dua bulan terakhir, Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama polres jajaran di Sumut, berhasil mengungkap 35 kasus.
Yaitu dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 Kilogram (Kg), pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 Kg.














