Untuk kasus penemuan sabu seberat 57 Kg yang tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil, dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
“Setelah kita kembali dalami, ternyata barang bukti seberat 80 Kg. Dan berdasarkan pendalaman, adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.
Panca menuturkan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota polisi, yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.














