[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Kasus pencurian ponsel di salah satu mal di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), menjadi viral di media sosial (medsos) di Indonesia.
Informasi yang viral tersebut, banyak menyatakan jika pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25), dituduh mencuri ponsel, ketika mereka mengembalikan ponsel korban yang terjatuh.
Namun dari pihak kepolisian di Sumut, mengungkap fakta berbeda dari informasi yang sudah beredar.
Kasus yang ditangani Polsek Tanjung Morawa, sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Diungkapkan Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kasus pencurian ponsel di mall tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Tim Polsek Tanjung Morawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area Sumut.