MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019-2025 Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Mugiono menuding kepengurusan baru yang dikukuhkan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., pada Jumat 10 Februari 2023 dinilai cacat hukum.
Pasalnya, kata Kang No sapaan akrab, pengukuhan yang dilakukan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso saat itu akhirnya berbuntut panjang dan menuai polemik.
Pernyataan itu dilontarkannya saat sesi wawancara bersama awak media di salah satu kedai pusat kota Tulungagung, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Kang No, ia mengaku masih tercatat sebagai Sekjen Asosiasi BPD periode 2019-2025 yang dinakhodai oleh Abdul Azis dengan Bendahara dijabat oleh Mahmudi.
Namun demikian, sambung dia, seiring berjalannya waktu ia dikejutkan dengan pengunduran diri Ketua Abdul Azis dari kepengurusan saat digelarnya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada 24 Desember 2022.
“Jadi saat itu tiba-tiba Pak Ketua Abdul Azis mundur dari jabatan, lalu menunjuk Suryanto (Koordinator wilayah kawedanan Campurdarat) saat itu sebagai Wakil Ketua untuk menjadi Ketua,” ujarnya.
“Dinamika terjadi dan sangat disayangkan dalam Rakerda tersebut justru Suryanto diberikan kewenangan penuh untuk menunjuk, menata, menyusun sekaligus kepengurusan baru untuk Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung,” imbuh Pria plontos ini sembari geleng-geleng kepala.
Dia menambahkan dengan apa yang dilakukan oleh Suryanto itu, menurutnya sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung.
Harus diketahui, jelas dia, sebenarnya ada tata cara pemilihan kepengurusan yakni di Bab II Kepengurusan Pasal 7, bahwasanya pemilihan pengurus Pengkab dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (Musda atau Musdalub).
“Dalam Rakerda itu tidak bisa saat Ketua mundur dari jabatannya lalu menunjuk salah satu orang untuk menggantinya, dan memberi wewenang untuk membentuk kepengurusan baru,” tambahnya.
“Pada intinya, kepengurusan yang terbentuk dan sudah dikukuhkan oleh Pak Bupati Maryoto Birowo itu cacat hukum, karena sudah melanggar AD/ART organisasi itu sendiri, sehingga solusinya harus mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub),” sambungnya.
Lebih lanjut Mugiono menjelaskan sebelum polemik berbuntut panjang, ia sudah pernah melontarkan ide agar digelar Musdalub sehingga siapa pun yang masuk dalam jajaran kepengurusan yang baru memiliki legalitas sesuai AD/ART.
“Mungkin karena ide saya dan juga karena sangat vokal dalam menyikapi hal tersebut hingga akhirnya justru saya yang disingkirkan,” terangnya.
“Coba panjenengan (Wartawan.red) mengalami hal yang saya alami ini, bayangkan saja setelah itu tiba-tiba ada pengukuhan kepengurusan baru yang dilakukan oleh Pak Bupati Maryoto di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso pada 10 Februari 2023,” imbuhnya.
Lebih dalam dia memaparkan atas polemik yang terjadi itu, ia menginisiasi agar masalah segera bisa diselesaikan dengan meminta Dinas terkait (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan mediasi.
Selain itu, kata dia, ia juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Tulungagung, Ketua DPRD, dan DPMD yang isinya bahwasanya pengukuhan pengurus Asosiasi BPD Kabupaten itu tidak sesuai AD/ART dan cacat hukum.
“Saya harap semua pihak agar dihadirkan duduk bareng baik itu dari pengurus Asosiasi BPD Kabupaten, DPMD, Legislatif (Komisi A DPRD Tulungagung) mana sebenarnya pengurus yang sah dan memiliki legalitas sesuai AD/ART organisasi,” paparnya.
“Justru hal diluar dugaan saya karena surat itu hanya sampai di DPMD, karena di sana saya diminta untuk mempertimbangkan baik buruknya karena Bupati Tulungagung telah mengukuhkan hasil Rakerda itu,” sambungnya.
“Atas polemik ini, saya berharap Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung agar dalam menjalankan organisasi harus taat dan patuh dengan AD/ART. Perlu diingat menjaga integritas dan kredibilitas organisasi itu paling penting,” tandasnya.














