BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polemik Lapak Pedagang di Desa Popoh Sidoarjo, Kuasa Hukum Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

×

Polemik Lapak Pedagang di Desa Popoh Sidoarjo, Kuasa Hukum Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polemik keberadaan para pedagang di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di sepanjang Jalan Perumahan TAS 3, terus memantik reaksi. Kali ini, kuasa hukum 12 pedagang, Bambang Iswahyudi, SH, MH, menyampaikan kritik terhadap pemberitaan sejumlah media pada 8 April 2026 yang dinilai tidak berimbang.

Menurut Bambang, pemberitaan tersebut hanya mengangkat satu sudut pandang dan mengabaikan fakta di lapangan, khususnya terkait status para pedagang yang kini menempati lapak di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak serta-merta menempati lapak secara ilegal maupun gratis seperti yang dituduhkan. Sebagian pedagang, terutama yang berasal dari luar Desa Popoh, disebut memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat.

“Faktanya, sebagian pedagang dari luar desa membeli lapak dari warga. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa praktik jual beli lapak tersebut telah berlangsung lama, bahkan lebih dari satu dekade. Selain itu, para pedagang juga rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi selama berjualan.

“Selama kurang lebih 12 tahun, klien kami berjualan dan memenuhi kewajiban iuran. Ini menunjukkan adanya praktik yang sudah berjalan lama dan menjadi realitas sosial, bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul,” imbuhnya.

Bambang juga menyoroti keberadaan pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi” yang diduga melakukan tekanan terhadap para pedagang. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penggusuran yang dibungkus dengan dalih penertiban.

“Kami keberatan jika ada upaya pembongkaran lapak dengan alasan adat, namun disertai tekanan dan bahkan permintaan pembayaran untuk lapak baru. Dasar hukumnya perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan, terlebih jika melibatkan massa, dapat memicu persoalan hukum baru. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pembongkaran tetap dipaksakan.

“Jika pembongkaran dilakukan secara sepihak, apalagi dengan pengerahan massa, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa lapak, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait transparansi, keadilan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.