Polemik Pembangunan Tower Desa Kiping, Ini Kata Komisi D DPRD Tulungagung

LSM Bintara bersama Pemdes Kiping beserta instansi terkait saat hearing bersama Komisi D DPRD Tulungagung diruang Aspirasi setempat, Selasa (20/4) Foto : Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polemik pembangunan tower salah satu provider seluler ditanah aset milik Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung hingga kini masih meninggalkan masalah.

Dan, kegiatan tersebut hingga kini masih belum ada kesepakatan dengan warga yang masuk dalam zona yang terdampak adanya pendirian pembangunan tower tersebut, akhirnya berbuntut panjang hingga melakukan hearing bersama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintara, Ali Sodik pada saat audience bersama Komisi D DPRD Tulungagung di Ruang Aspirasi setempat, Selasa (20/4/2021).

“Jadi begini, ada sekira 25 warga Desa Kiping yang merasa keberatan dengan pembangunan Tower salah satu provider diindikasi tidak menjalankan sesuai prosedur perijinan yang berlaku,” kata Ali Sodik selaku penerima kuasa.

“Seperti terjadi keanehan, pada saat melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, tanggal 10 November 2020 bahwa pembangunan tower belum mendapat izin, tapi bulan Oktober tahun yang sama pembangunan tower sudah dimulai,” imbuhnya.

Ali Sodik menambahkan Pemerintah desa (Pemdes) Kiping selaku pengelola aset desa, diduga tidak melakukan musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan warga yang masuk zona terdampak dari pembangunan tower, dan perjanjian penggunaan aset desa juga terkesan tidak jelas atau kurang transparan. Bahkan, dulu kita sudah bersurat ke Bupati Tulungagung untuk melakukan penindakan namun tidak ada jawaban.

“Hal ini sangat disayangkan, karena tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Tulungagung terkait adanya pelanggaran pembangunan tower baik di Desa Kiping maupun Desa yang lain. Terlebih, untuk pembangunan tower desa Kiping sepertinya terkesan dipaksakan, karena ijin belum keluar pembangunan sudah dimulai,” tambahnya.

Tempat yang sama, Kepala Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Sumanto menyanggah bahwa terkait pembangunan tower salah satu provider seluler ini tidak melakukan Musdes.

“Begini, dari awal rencana pembangunan pihak desa sudah melibatkan semua elemen masyarakat untuk menggelar Musdes. Bahkan setelah Musdes selesai pihak Pemdes juga mengundang warga yang masuk zona terdampak untuk musyawarah dan mencari solusi terbaik,” ungkap Kades Sumanto.

“Coba kita pikir bersama, logikanya tanpa adanya Musdes, mana mungkin Bupati Tulungagung mengeluarkan surat rekomendasi. Bahwa semua tahapan sudah dilakukan, rapat teknis juga sudah sesuai prosedur, forpimca Gondang juga hadir,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib menuturkan bahwa secara administrasi pembangunan tower desa Kiping sudah lengkap. Namun, yang menjadi catatan adalah prosedur yang kurang sesuai artinya pembangunan dilakukan terlebih dahulu, baru ijinnya dilengkapi.

“Secara legal formal ini sudah benar, pembangunan sudah mempunyai ijin, tapi jika masyarakat masih merasa dirugikan silahkan menempuh jalur PTUN,” tuturnya.

Ali Munib menambahkan, bahwa kewenangan DPRD Tulungagung hanya menjalankan fungsi pengawasan, tidak mempunyai hak untuk menghentikan pembangunan, dan yang mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan pembangunan tower adalah hasil dari PTUN.

“Pada intinya, begini dalam aturan harusnya ijinnya keluar dulu baru melaksanakan pembangunan, tapi sekali lagi DPRD tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan, secara hukum biar PTUN yang menentukan karena prosedur ijin bukan wilayah kita,” tukasnya.

Pantauan Mattanews.co bahwa hearing antara Pemerintah Desa Kiping, LSM Bintara dan DPRD Tulungagung juga dihadiri dinas terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan DPMPTSP Tulungagung serta beberapa warga Desa Kiping yang terdampak pembangunan Tower tersebut.

Bagikan :

Pos terkait