MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kapuas Hulu, kabupaten yang berada di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, tengah dilanda polemik terkait maraknya praktik ‘Pengantri Minyak’ pada sejumlah SPBU di wilayah tersebut.
Fenomena ini mencuat ke publik karena menyangkut tiga persoalan, seperti pelanggaran aturan distribusi BBM dan keberlangsungan mata pencaharian warga, serta pendistribusian hingga ke pelosok daerah yang terpencil.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi dari SPBU, untuk kemudian dijual kembali ke pelosok daerah yang kesulitan akses BBM, terutama wilayah-wilayah pedalaman.
Bagi para pelakunya, ‘Pengantri Minyak’ merupakan cara bertahan hidup dan menjadi sumber pendapatan utama di tengah keterbatasan lapangan kerja.
Namun, seiring meningkatnya aktivitas ini, muncul kekhawatiran bahwa praktik ini berpotensi mengganggu pasokan BBM untuk masyarakat umum dan melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
‘Pengantri Minyak’ selalu dikambing hitamkan mulai dari menghabiskan minyak, kemacetan jalan, hingga di sudutkan dengan pemberitaan beberapa media, bahkan harus berurusan dengan hukum.
Terkait hal tersebut, salah seorang pengantri mengaku, bahwa upaya yang dilakukan pihaknya memang sebagi mata pencaharian. Namun disi lain, banyak masyarakat di daerah – daerah, terutama pelosok sangat terbantu dengan adanya suplai minyak dari mereka.
“Kalau kita tidak suplai minyak, masyarakat di pedalaman kesulitan dan itu kita dengar sendiri dari masyarakat. Mereka bisa mudah mendapatkan BBM untuk keperluan sehari – hari,” kata bang Amin yang kesehariannya sebagai pengantri.
Dikatakan Amin, para pelaku usaha informal ini berharap adanya regulasi yang adil.
“Kami menilai selama ini belum ada solusi konkret dari pemerintah untuk mendukung distribusi BBM ke daerah pelosok, sehingga kami hadir sebagai perantara, meskipun dengan cara yang dianggap menyalahi aturan,” tutur Asok, panggilan akrab bang Amin.
Ia berharap, untuk mengakhiri polemik ini, berbagai pihak menilai pentingnya perumusan kebijakan yang lebih bijak dan manusiawi.
“Pemerintah perlu merancang sistem distribusi BBM yang lebih merata hingga ke pelosok, serta membuka ruang usaha yang legal bagi masyarakat yang ingin membantu pendistribusian BBM ke daerah terpencil,” pinta Amin.
Menurut Amin, dengan langkah yang tepat dan dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan polemik ‘Pengantri Minyak’ ini tidak lagi menjadi sumber konflik.
“Tetapi dapat menjadi bagian dari solusi atas keterbatasan infrastruktur energi di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Dedek Supriyanto, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah yang sangat besar dengan berbagai macam kebutuhan masyarakat terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kebutuhan ini tentunya harus dipenuhi dengan baik agar masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lancar disinilah peran para pengantri mendistribusikan BBM hingga ke pelosok yang jauh dari SPBU,” tuturnya.
Gak akan mungkin masyarakat yang memerlukan BBM untuk penggilingan padi, mesin tempel (speed) harus membawanya ke SPBU dengan jarak yang sangat jauh.
“Jadi kami hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kapuas Hulu walaupun cara kami menyalahi aturan,” tandasnya.














