BERITA TERKINIHEADLINE

Polemik RUP Puskesmas Kauman, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tulungagung: Tidak Ditemukan di LPSE

×

Polemik RUP Puskesmas Kauman, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tulungagung: Tidak Ditemukan di LPSE

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Hampir sepekan kemarin mencuatnya indikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kurang transparan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kauman, Kecamatan Kauman, mendapatkan tanggapan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tulungagung.

Saat dijumpai, salah satu pegawai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda mengatakan terkait yang ada di RUP merupakan kewajiban sebelum tahun pelaksanaan anggaran dimulai wajib memasukkan RUP pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Untuk pekerjaan di Puskesmas Kauman yang nilainya 260 juta rupiah memang tidak diketemukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” kata Pria yang enggan disebutkan namanya itu kepada mattanews.co, disela-sela kegiatan sosialisasi di salah satu Hotel di Tulungagung, Senin (28/11/2022) Pagi.

“Sedangkan yang nilai pekerjaan 118 juta rupiah, kita belum mengecek, mungkin ada perubahan tentang pemaketan,” imbuhnya.

Dia menambahkan adapun terkait mekanisme pemaketan itu yang berhak ada pada Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini pihaknya hanya memiliki tugas mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengentri RUP tersebut.

“Kita itu hanya ingatkan OPD, dalam mengentri RUP itu dengan metode apa, nominal berapa, sedangkan untuk pemaketan dikembalikan pada PPK,” tambahnya.

“Seharusnya sesuai di Perpres 12 tahun 2021 setiap tanggal 31 Maret diawal tahun sudah terentri dalam kondisi 100 persen untuk setiap OPD,” sambung Pria bijaksana itu sembari menghisap rokoknya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan pihaknya menanggapi RUP pada Puskesmas Kauman yang Organisasi Perangkat Daerahnya itu Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung memang dalam kondisi sudah 90 sekian persentase secara keseluruhan anggaran.

Adapun terkait di dalam SIRUP itu belum ada atau tidak, kemungkinan itu ada di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Karena di perubahan anggaran itu ada beberapa OPD belum 100 persen,” terangnya.

“Kejadian di Puskesmas Kauman itu bisa jadi seperti ini, pemaketan itu ranahnya PPK, RUP utuh 260 juta rupiah itu seharusnya ditenderkan, bisa jadi ada perubahan RUP karena berdasarkan kebutuhan yang ada di PPK,” imbuhnya.

“Siapa tahu di RUP untuk konstruksi nilai berapa, untuk pengadaan barangnya ada berapa, jadi 260 juta rupiah haknya ada pada PPK. Apakah pemaketan itu utuh 260 juta rupiah atau dipecah sesuai dengan kebutuhan, hal ini belum ada informasi lebih lanjut,” kata Pria itu menambahkan.

Selaku pegawai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda Setda Kabupaten Tulungagung mengharapkan kepatuhan penetapan RUP baik itu pemaketan dengan metode jangka waktu pelaksanaan jika memang ada perubahan harus disampaikan.

“Ketetapan dan Penetapan RUP itu akan menjadi transaksi yang lebih transparan, secara otomatis dari sisi waktu efisien pelaksanaan bisa dikendalikan,” harapnya.

“Jika memang ada perubahan itu harus disampaikan terkait hal apa, harus jelas adanya penambahan anggaran atau adanya perubahan dari kebutuhan awal untuk konstruksinya ternyata yang dibutuhkan untuk sarana dan prasarana lainnya,” sambungnya.

“Hal itu, harus ada perubahan di RUP agar segera dirubah supaya pelaksanaannya itu tepat sesuai dengan kebutuhan dan transparan dari sisi kita sebagai informasi publik ke masyarakat,” tandasnya.