Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Bantah Penggerebekan di Desa Aurstanding OI, Tidak Sesuai Prosedur

×

Polisi Bantah Penggerebekan di Desa Aurstanding OI, Tidak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Dugaan adanya polisi lakukan penggerebekan tidak sesuai prosedur (SOP), mengacak-acak di salah satu rumah warga, terduga ‘M’ memiliki senjata api rakitan, di Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel, dibantah Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma melalui Kanit Pidum Ipda Faisal, Selasa (7/3/2023).

“Memang betul, kami sekitar delapan personil mendatangi rumah terduga ‘M’ pada Minggu (5/3/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, kami mengetuk dan sempat menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas polisi kepada seorang wanita yang diduga isteri M. Sangat mengejutkan,
Wanita itu menghalangi petugas dengan membentangkan kedua tangannya, sembari mengatakan ‘apa yang kalian cari tidak ada’ dengan nada tinggi,” jelas Kanit Pidum, Ipda Faisal, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Ketika komunikasi berlangsung dengan wanita tersebut, lanjut Ipda Faisal, terlihat seseorang mengintip dari dalam rumah. Sebagian anggota berpencar, ada yang di depan dan ada juga mengarah ke belakang rumah panggung, terbuat dari kayu. Situasi mulai tidak kondusif, terduga mencoba mencari jalan untuk melarikan diri.

“Ketika anggota kami melakukan pengejaran, ada pria yang diduga mengintip tadi, terjun ke air rawa di belakang rumahnya. Spontan, anggota kita melepaskan tembakan ke udara dua kali, berharap agar pria yang kabur tersebut, berhenti dan menyerahkan diri. Namun pria itu tidak menggubris, bahkan dengan cepat dia berenang ke seberang rawa,” ungkapnya.

Ipda Faisal menjelaskan, dirinya dan anggota belum sempat masuk ke dalam rumah M. Dirinya dan anggota masih secara humanis lakukan pendekatan dengan keluarga M, tapi malah justru dituding yang tidak-tidak.

“Sempat disebutkan kalau kami mengacak-acak isi rumah M, itu tidak benar sama sekali. Pada saat pertama kali datang, gerakan kami sudah ada yang memvideokan pakai handphone. Jika memang tuduhannya polisi masuk ke dalam rumah mengacak-acak didalam rumah itu, sudah pasti vidio tersebut ditampilkan. Kami sudah kerja sesuai SOP, jika memang kami melakukan kesalahan, silahkan laporkan ke propam, karena itu hak dia,” terangnya.

Ipda Faisal menjelaskan, akan terus melakukan penyelidikan dugaan kepemilikan senpi terhadap M.

“Operasi Senpi Musi 2023 masih berlangsung selama 16 hari, mulai tanggal 23 Februari lalu hingga 10 Maret mendatang. Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus mencari orang yang menyimpan, memiliki maupun menggunakan senpi. Tidak lupa kamipun mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki senpi agar dapat menyerahkannya secara sukarela, maka tidak akan diproses hukum,” paparnya.

Ipda Faisal menambahkan, perlu diketahui, selain diduga memiliki senpi,  M juga dilaporkan melakukan pengancaman terhadap anak dibawah umur dan kini berkasnya masih berjalan di Unit PPA Polres Ogan Ilir.

“Berkasnya masih terus berjalan,” pungkasnya.