MATTANEWS.CO,FAKFAK – Polres Fakfak menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kamis (22/6/2023).
Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, dalam memimoin la hsung konference pers yang digelar dihalaman mapolres Fakfak mengungkapkan, dari 4 tersangka kasus TPPO tiga orang diantaranya sudah diamankan.
Sedangkan satu tersangka diantaranya ditetapkan sebagai tersangka berisinial E seorang perempuan dengan peran sebagai Perekrut/Perantara sehingga terjadinya transaksi kasus TPPPO
Berdasarkan kronologis kejadian, Tersangka mengaku bahwa, awal mulanya korban berinisial Der, jenis kelamin perempuan (17) melihat lowongan kerja melalui media sosial (Facebook) kemudian Tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan Korban Der bekerja di Fakfak.
Tersangka E yang saat ini sebagai DPO mendatangi salah satu kafe yang beralamat di jalan kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik Tersangka Berinisial L jenis kelamin perempuan (45) dan Tersangka berinisial H jenis kelamin laki-laki (42).
Kemudian Tersangka L menyuruh Tersangka D untuk menjemput korban dari kota Manado untuk diberangkatkan menggunakan transportasi laut (kapal penumpang.red) menuju ke Fakfak.
Setibanya di Fakfak, korban Der dijemput oleh tersangka L dan tersangka H dan selanjutnya korban Der di bawa ke kafe milik tersangka L dan Tersangka H, kemudian korban di berikan kontrak kerja oleh Tersangka L dan Tersangka H dengan jangka waktu selama 5 bulan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban dengan mendapatkan gaji yang lebih besar sehingga membuat Korban Tergiur dengan upah besar,” ungkap Kasat Reakrim
“Selain itu, tersangka juga dengan dalih mengatakan kepada korban akan dipekerjakan di restoran, namun kenyataannya korban di pekerjakan sebagai pramuria kafe dengan mengikat korban mengunakan surat kontrak kerja yang bertujuan untuk menjerat hutang,” sambungnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kasus ini penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 Nota pembayaran / Tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D, kemudian terkait penahanan Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak, Tersangka L ditahan di Rutan Polsek Fakfak sedangkan Tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan Tersangka D merupakan Ibu yang sedang dalam menyusui.














