MATTANEWS.CO, SUKABUMI – Polisi, Polsek Cicurug berhasil bongkar penipuan dan penggelapan, dengan modus pembuatan surat tanah warga, Selasa (14/11/2023). Ody Wahyudin terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, setelah dilaporkan H Burhanudin, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 70.011.000, dengan bukti laporan nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023.
“Penangkapan pelaku berawal dari tindak lanjut laporan korban ke kita. Setelah melengkapi keterangan saksi, akhirnya kita panggil pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Cicirug, Kompol Mangapul Simangunsong dan Kasi Propam Polres Sukabumi, Iptu Subarjo, saat press release.
Modus yang digunakan tersangka, lanjut Kapolres Sukabumi, tidak lain menipu dan menggelapkan uang korban untuk kepentingan pribadi.
“Jadi, pelaku ini janjikan korban dapat penyelesaikan sertifikat tanah, dengan sejumlah uang administrasi. Sebagai uang administrasi, korban mentransfer uang sebanyak Rp 60.011.000 melalui M Banking, ke rekening pelaku. Setelah beberapa bulan, ternyata pelaku tidak dapat memenuhi janjinya,” ungkap AKBP Maruly Pardede.
Kapolres menjabarkan, dalam operasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.
“Tersangka saat ini telah ditahan, untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan,” tukas Kapolres Sukabumi.














