BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif di Tulungagung, Pelaku Diciduk di Bojonegoro

×

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif di Tulungagung, Pelaku Diciduk di Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi penipuan online dengan modus pesanan makanan fiktif kembali memakan korban. Kali ini, warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus kehilangan jutaan rupiah setelah ditipu pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pelaku berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Fajar Imam Nurrohmat.

“Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku anggota Kodim Tulungagung,” ujar IPTU Nanang dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp1.805.000. Korban yang percaya lantas mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp700.000. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengarahkan korban melakukan transaksi melalui QRIS dengan berbagai dalih.

“Akibatnya, uang korban sebesar Rp1.805.000 kembali keluar dari rekening,” jelasnya.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengecek saldo rekeningnya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Tim yang dipimpin Panit I IPTU Prasetyo Adi bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan AD di kediamannya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo, serta satu unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP,” tegas IPTU Nanang.

Polres Tulungagung mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi. Masyarakat diminta memastikan setiap transaksi benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan uang.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai cara licik dan kelengahan sekecil apa pun bisa berujung kerugian nyata.