BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Gadungan, Tipu Pacar dan Gelapkan Sepeda Motor

×

Polisi Gadungan, Tipu Pacar dan Gelapkan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ulah menjadi Polisi Gadungan Muhammad Arief Fikriansyah (23), akhirnya terbongkar. Terpaksa, Warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Belimbing, Kelurahan Sekip Pangkal, Kecamatan Kemuning, berurusan dengan Polsek Ilir Barat I Palembang, karena dilaporkan FG (19) atas dugaan penipuan dan pengelapan sepeda motor, saat berada di Jalan Rawa Jaya, Kemuning, Palembang, jumat (11/8/2023).

“Tersangka ini sudah berulang-ulang menipu korban, bahkan melarikan sepeda motor korban pada Jumat 11 Agustus 2023, dengan modus motor tersebut dipakai Kanit Reskrim Polsek IB I untuk nangkap narkoba,” papar Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat press release.

Ginanjar menjabarkan, terungkapnya kejadian ini saat korban mengkonfirmasi sepeda motor yang dilarikan tersangka, dengan alasan dipakai Kanit Reskrim IB I.

“Setelah diselidiki, nama tersangka tidak tercatat sebagai anggota Polri, khususnya bertugas di Polsek IB I. Setelah menerima laporan korban, kita langsung tindak lanjuti dan diketahui tersangka sedang berada di Jalan Rawajaya, Kecamatan Kemuning,” urainya.

Bapak berpangkat melati satu ini menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya memiliki ikatan hubungan asmara selama lima bulan.

“Tersangka ini telah menipu korban sebanyak tiga kali, mulai dari penjualan tiket konser Tipe-X, meminjam uang korban sebanyak Rp 3,5 juta, dengan alasan untuk melakukan transaksi penangkapan kasus narkoba dan terakhir menggelapkan sepeda motor. Kini kita masih gali keterangan tersangka,” ujarnya.

Ketika diwawancarai awak media, tersangka mengaku dirinya mengenal korban saat jadi tetangga satu kostan yang sama.

“Saya mengaku sebagai anggota polisi untuk membayar kosannya dikarenakan dirinya sudah menganggur, sementara saya waktu itu masih kerja di barista, namun sekarang tidak lagi,” ujarnya.

Tersangka menjelaskan, dirinya sempat ikut tes kepolisian 2022 di Palembang. Dengan memendam cita-citanya yang kandas, tersangka ini nekat mencetak kaos bertuliskan ‘Sat Reskim Polsek IB 1 Palembang’ sebanyak tiga lembar dan selalu membawa pistol mainan.

“Saya membeli senjata api di toko mainan di daerah Bukit dan kaos polisi saya buat di tempat sablon kaos yang berada di Jalan Angkatan 66,” tutur tersangka.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.