MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel gagalkan pengiriman 50 ton batubara ilegal asal Tanjung Enim, di dua lokasi dan waktu berbeda. Sang driver, SY (35) dan L (50), kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Polda Sumsel, Senin (28/8/2023).
Penangkapan berawal dari tersangka L, saat melintas di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan membawa 30 ton batubara ilegal, menggunakan tronton, Selasa (15/8/2023).
Selang beberapa waktu kemudian, petugas menangkap SY (35), di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, saat mengangkut 20 ton batubara ilegal
menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ.
“Jadi, kedua tersangka ini ditangkap setelah menindak lanjuti laporan masyarakat dari aplikasi Banpol. Benar saja, kedua tersangka diamankan berikut barang bukti 50 ton batubara ilegal. Selain itu, anggota kita juga mengamankan beberapa dokumen, surat jalan atas nama CV, GSV,” beber Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.