MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 81 ton, diangkut menggunakan truk tangki modifikasi, berhasil digagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (22/09/2023).
Pengungkapan kasus BBM ilegal ini diketahui dari dua tempat, terpisah di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan di kawasan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL). Kali ini, BBM ilegal yang diamankan petugas, diketahui berasal dari Musi Banyuasin (Muba). Tak urung, tujuh driver pengangkut BBM, P (21), WE (27), A (41), MH (24), GS (51), IS (24) dan ASN (24) diamankan ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman BBM ilegal yang melintas di TKP,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, saat press release.
Dikatakan Putu, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat, menyelidiki kabar itu.
“Saat di TKP, ternyata benar, ada truk tangki yang telah modifikasi berisikan BBM ilegal. Ketika dihentikan, driver mengaku hanya diperintah. Dari itulah, kita bawa untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, ungkap Putu, rencananya hendak mengantarkan BBM ilegal tersebut ke Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI dan akan menempuh jalur laut dengan tujuan Lampung.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait, siapa pemesan BBM ilegal dan pengirimnya,” ungkapnya.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
“Denda Rp 60 miliar,” tukasnya.














