Polisi Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal

“Saat di TKP, ternyata benar, ada truk tangki yang telah modifikasi berisikan BBM ilegal. Ketika dihentikan, driver mengaku hanya diperintah. Dari itulah, kita bawa untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, ungkap Putu, rencananya hendak mengantarkan BBM ilegal tersebut ke Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI dan akan menempuh jalur laut dengan tujuan Lampung.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait, siapa pemesan BBM ilegal dan pengirimnya,” ungkapnya.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.

“Denda Rp 60 miliar,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait