MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna mengetahui lebih jelas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ade Sampurna terhadap Juniar Ayu Tantilofa, penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan gelar perkara, Jumat (14/11/2025).
Kuasa hukum terlapor, Rilo Budiman SH, menyampaikan bahwa gelar perkara berlangsung dengan memaparkan ulang hubungan kedua belah pihak serta uraian peristiwa yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan pendalaman, untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.
“Dihadapan peserta gelar perkara kami sampaikan hubungan klien kami dengan pelapor memang memiliki hubungan lebih dari teman yang sudah lama.Kita tidak tahu detailnya. Namanya juga laki-laki dan perempuan, sudah berteman lama, tentu kedekatannya beragam,” kata Rilo Budiman SH kepada wartawan.
Rilo juga menekankan bahwa penyidik memerlukan kejelasan kronologi secara rinci sebelum menentukan adanya dugaan tindak pidana.
“Untuk menentukan suatu perbuatan itu perbuatan pidana harus jelas dulu mulai dari kronologis peristiwannya waktu ke waktu detik ke detiknya semua harus jelas dan sesuai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan adanya temuan baru dari pihak terlapor terkait kondisi psikis kliennya sejak kejadian.
“Sudah lebih dari seratus hari sejak kejadian. Kami menemukan fakta baru bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi. Bukti pendukung telah kami serahkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ryan Gumay SH, menyatakan bahwa gelar perkara hari ini merupakan kelanjutan dari gelar sebelumnya.
Ia menyoroti perubahan pasal yang diterapkan penyidik dalam laporan kliennya.
“Karena gelar yang terdahulu menyatakan laporan kami pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan berubah menjadi pasal 352 penganiayaan ringan,” kata Ryan Gumay SH kepada wartawan.
Ryan menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada ranah pidana dan tidak masuk ke persoalan hubungan pribadi antara klien dan terlapor.
“Kami tidak mendalami urusan pribadi kedua belah pihak. Kami hanya fokus mendampingi masalah hukumnya. Yang jelas, mereka memang punya hubungan, tetapi bentuk hubungannya tidak kami campuri,” tegasnya.
Gelar perkara ini menentukan arah proses penyelidikan selanjutnya, termasuk penilaian kembali unsur pasal yang dapat diterapkan berdasarkan temuan baru dan keterangan kedua pihak.














