Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Desa Beringin Kapuas Hulu

×

Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Desa Beringin Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

* Tersangka Tewas Dihakimi Massa

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/II/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, korban bernama JM (67) ditemukan tewas di gedung serba guna desa setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu Inspektur Satu (Iptu) Rinto Sihombing menyampaikan berdasarkan kronologi kejadian berawal pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi (RT) dan suaminya (ABG) mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serba guna.

“Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah. Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah,” papar Iptu Rinto Sihombing kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Lanjut Rinto, setelah menyaksikan kejadian tersebut, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat JM dalam kondisi mengenaskan.

Kemudian, setelah Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG,” bebernya.

Namun, lanjut Rinto, dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia.

“Dengan demikian, Polres Kapuas Hulu akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tersangka telah meninggal dunia,” ujarnya.

Dijelaskan Rinto, Polres Kapuas Hulu juga telah mengamankan barang bukti antara lain 1 jaket hitam bertuliskan “Juilliard Music Academy”, satu sweater merah, dua celana pendek, satu unit ponsel Oppo warna biru muda, sati KTP atas nama HR, satu keset kaki berwarna biru dan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.

“Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, namun Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa situasi telah terkendali,” tuturnya.

Untuk itu, Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ditambahkan Kasat, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.