Reporter : Zulfi
LANGSA, Mattanews.co – Anggota Satnarkoba Polres Langsa menangkap MAI (21), warga Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 21,03 Gram.
“MAI berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa kemarin sore,” katan Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Stira Putra, Selasa (7/4/2020).
Polisi berhasil mendapatkan informasi, saat MAI sedang berada di rumahnya. MAI ternyata sudah menjadi target polisi
“Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung meluncur kelokasi yang telah disebutkan dan berhasil menangkap MAI,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledah, polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua paket zabu dengan berat keseluruhan 21,03 gram beserta alat hisap dan ponsel.
Kepada polisi, MAI mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial A, yang sedang diburu polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Nefri














