MATTANEWS.CO LABUHANBATU – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial PH (40) Tahun, yang merupakan seorang kepala Sekolah di Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap Polisi Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.SH.MH.MIK, didampingi bersama JPU Polres Labuhanbatu, pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura, pada saat konferensi Pers dihalaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (29/05/2023).
Dijelaskan AKBP James, Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.
“Di kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop terjadi sebanyak 12 kali, di kantin sekolah MDTA Adian Torop terjadi sebanyak 4 kali, dan di aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali,”ujar james pada saat konferensi pers.
Lanjut, masih kata James, Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, tanggal 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB.