BERITA TERKINI

Polisi Tangkap Pembunuh Janda Tua dan Penadah Motor Hasil Curas di Sergai

×

Polisi Tangkap Pembunuh Janda Tua dan Penadah Motor Hasil Curas di Sergai

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SERGAI –  Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan M br Sianipar (korban.red) yang tewas di rumahnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Rabu (19/5/2021) lalu

Pembunuh br Sianipar ini adalah SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/5/2021) lalu

Sedangkan, Penadah barang curian sepeda motor milik br Sianipar adalah TM alias Mahdi (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai juga berhasil di amankan bersama sepeda motornya

Demikian di sampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam komfrensi Perss nya di Mapolsek Firdaus kecamatan Sei Rampah, Senin (24/5/2021)

“Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban tewas,” katanya

“Rizal tega menghabiskan nyawa korban, padahal korban sudah Tua dan tinggal seorang diri dan sudah mengenal Rizal sejak lama,”tambahnya

Dijelaskannya, Saat itu rizal datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Tidak hanya untuk meminjam, Rupanya tersangka juga sudah berniat untuk menguasai barang milik korban

karena niatnya itu ketahuan, korban pun berteriak sehingga tersangka panik langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu

“Dalam aksinya rizal memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan untuk memukul korban,”ujarnya

” Janda Tua 6 anak itu di pukul rizal sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk mengenai kepala bagian belakang dan 1 bagian perut, sehingga mengakibatkan bagian kepala belakang pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia,” sambungnya

Selain membunuh korban, rizal juga mengambil sepeda motor Vario milik korban dan kemudian dijualnya kepada TM alias Mahdi di Perbaungan yang kesehariannya bekerja sebagai agen jual beli kendaraan roda dua dan roda empat itu seharga Rp 2.200.000,-

Karena kegigihan Petugas, walaupun warna kendaraan tersebut sudah di rubah Mahdi, petugas pun akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan kendaraannya milik korban

Kini Pelaku dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Firdaus

” Sementara, mahdi dikenakan Pasal 480 sebagai Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” paparnya Kapolres.