BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tipu Polisi Rp 150 Juta Janjikan Jadi Kapolsek dan Mutasi, Dituntut 2,5 Tahun Minta Keringanan

×

Polisi Tipu Polisi Rp 150 Juta Janjikan Jadi Kapolsek dan Mutasi, Dituntut 2,5 Tahun Minta Keringanan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara penipuan terdakwa Ivan Herwantoro oknum anggota Polisi yang melakukan penipuan terhadap korban Andi Pratama yang juga sebagai anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi, atas perbuatannya akhirnya ituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18)/1/2024).

Selain menjanjikan mengurus mutasi terdakwa Ivan Herwantoro juga menjanjikan kepada korban jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Air Sugihan.

Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Ivan Herwantoro melalui penasehat hukumnya yaitu Yuliana SH dan Arif Rahman SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, langsung sampaikan nota pembelaan (Pledoi).

“Izin yang mulia, kami meminta keringanan hukuman, mengingat terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pinta penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan Pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.

Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Bahwa pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.

Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening terdakwa.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp 50 juta dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp 50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150 juta namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.