Polisi Tipu Polisi Rp 150 Juta Janjikan Jadi Kapolsek dan Mutasi, Dituntut 2,5 Tahun Minta Keringanan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara penipuan terdakwa Ivan Herwantoro oknum anggota Polisi yang melakukan penipuan terhadap korban Andi Pratama yang juga sebagai anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi, atas perbuatannya akhirnya ituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18)/1/2024).

Selain menjanjikan mengurus mutasi terdakwa Ivan Herwantoro juga menjanjikan kepada korban jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Air Sugihan.

Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Ivan Herwantoro melalui penasehat hukumnya yaitu Yuliana SH dan Arif Rahman SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, langsung sampaikan nota pembelaan (Pledoi).

“Izin yang mulia, kami meminta keringanan hukuman, mengingat terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pinta penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Bagikan :

Pos terkait