Reporter : Sandi
Tulangbawang, Mattanews co – Kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polsek Banjar Agung Lampung pada hari Rabu (30/10/2019) lalu, ternyata dilakoni oleh AP (21), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi hari Senin (28/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi aksi asusila tersebut dilakukan di rumah kontrakan korban ES (21), di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo Lampung.
“Korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Sebelum kejadian, korban memang sedang berada di kontrakan sendirian dan baru selesai menjemur pakaian yang sudah dicucinya,” katanya, Jumat (1/11/2019).
Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil handuk untuk mandi, tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban. Pelaku langsung menarik tubuh korban ke atas kasur dan melakukan perbuatan asusila.
ES langsung teriak dan berusaha melepaskan diri. Saat korban sudah terlepas dari cengkraman pelaku, EP langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam kamar tidurnya.
Keesokan harinya, pada hari Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada suaminya. Mendengar pelecehan seksual yang dialami ES, suami korban langsung emosi dan pergi mengajak temannya untuk mencari pelaku.
“Pelaku akhirnya ditemukan pada hari Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang bekerja di salah satu hotel di kawasan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Lampung,” katanya.
Suami korban dan rekannya langsung menggiring pelaku ke ke Mapolsek Banjar Agung Lampung. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. ES bisa terjerat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun
Editor : Nefri














