MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pernikahan. Dalam perkara ini, seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengalami kerugian hingga Rp622.472.327 setelah bertahun-tahun mempercayai pelaku.
Terduga pelaku berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan polisi pada Rabu (5/8/2026) di kawasan depan Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto, S.Pd., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pernikahan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp622.472.327,” kata IPTU Nanang dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika korban berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku masih lajang dan berjanji akan menikahi korban setelah kembali dari luar negeri.
Janji tersebut membuat korban menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku.
Selama bekerja di Hong Kong, korban secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku. Dana itu diminta dengan berbagai alasan, mulai dari untuk ditabung, dijadikan modal usaha, hingga membeli kendaraan yang diklaim akan menjadi aset bersama setelah mereka menikah.
Namun, setelah korban pulang ke Indonesia dan meminta seluruh uangnya dikembalikan, pelaku justru terus menghindar dengan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sutrisno segera melakukan penyelidikan intensif.
Polisi terlebih dahulu menelusuri keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Blitar. Setelah memperoleh informasi bahwa IS berada di Kabupaten Ponorogo, tim langsung bergerak melakukan pencarian.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo,” ungkap IPTU Nanang.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer serta percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Nanang menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika sudah mulai disertai permintaan uang atau transaksi keuangan.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena modus penipuan berkedok hubungan asmara masih kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar.














