BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Penyalur TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu

×

Polisi Ungkap Penyalur TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, berhasil mengungkap penyalur TKI Ilegal, PT Bina Kerja Cemerlang, terletak di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (8/3/2024).

Dari lokasi penggerebekan, anggota PPA mengamankan Beti Maysa (46), berikut barang bukti berupa 29 Paspor yang belum dipergunakan, empat paspor yang telah dipergunakan, dua unit handphone berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban, buku daftar nama, beserta nomor Paspor TKW dari tahun 2019 sampai 2021, buku daftar nama TKW tujuan Malaysia dari tahun 2023 hingga 2024 dan Tiket pesawat tujuan Batam untuk empat korban.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan calon TKI Malaysia, empat korban dilokasi penampungan Lantai 4, Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Rencana keempat korban tersebut akan diterbangkan ke Batam menuju Negara Malaysia, sebagai TKI.

Keempat korban calon TKI itu tidak lain, Endri Dis Len (33) warga Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Mila (42) warga Sungai Gerong, Kebupaten Banyuasin, Sumsel, Rina Susanti (49) warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Junaidah (53) warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA secara estafet, Beti Maysa resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), eksploitasi calon pekerja, penyalur TKI Ilegal,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, saat press release.

Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 15 Miliar,” papar orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.