Polisi Ungkap Tabung Gas Oplosan di Muara Enim

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, berhasil mengungkap oplosan tabung gas non subsidi ukuran 3 kg. Slamet Widodo terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Rabu (09/08/2023).

Penangkapan tersangka berlangsung saat penggerebekan di gudang berlokasi di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa 25 Juli 2023.

“Dari lokasi penggerebekan, turut kita sita sebanyak 558 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg dalam keadaan kosong, sebanyak 122 tabung gas yang berisi, tabung gas 12 Kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung dan 60 tabung dalam kondisi kosong, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan hingga satu unit mobil pick up Grand Max,” papar Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, saat press release.

Putu menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal berlapis.

“Kita jerat dua pasal, tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dan tentang perlindungan konsumen terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait