Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi Karena Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Imanullah, sambung Sonny dan Oka, dijerat dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi pada Senin 26 Juli 23021 di lokasi Pit South PT Banjarsari Pribumi, Desa Banjarsari, Kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dia mulai ditahan pertama kali sejak 30 Juni 2022 dan dalam proses penahanan sampai saat ini, Sonny mengungkapkan kalau kliennya sudah tiga kali diantarkan ke RS Bhayangkara Polda Sumsel akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Pihaknya juga telah mengajukan proses penangguhan penahan dengan alasan yang logis, serta jaminan dari sejumlah anggota Partai, namun tidak digubris oleh kepolisian.

“Kita sudah berikan jaminan dan surat keterangan dari rumah sakit, terakhir dari RS Bhayangkara tentang kondisi klien kami. Tapi tetap saja, klien kami harus menjalani masa tahanan, meskipun masih aktif sebagai anggota dewan,” jelas Sonny.

Bagikan :

Pos terkait