Dijelaskannya, pelaku M, sekira pukul 14.23 WIB berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Baru yang saat itu berada di tempat kerjanya yaitu kebun karet yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Atas keterangan pelaku M, bahwa dirinya melakukan pembakaran 1 unit ekskavator tersebut bersama AS. Dari keterangan pelaku M, sekira pukul 15.35 WIB berhasil mengamankan pelaku atas nama AS di jalan lintas Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka,”ungkap Kapolres.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Karang Baru, sambung Kapolres, juga mengamankan barang bukti 2 unit Sepmor Honda Supra X, 1 HP merk Samsung,1 HP merk Vivo dan ekskavator merk Hitachi model Zx210F-5G warna orange dalam kondisi sudah terbakar serta tidak dapat digunakan.
“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena kesal dan sakit hati, dimana sebelumnya pelaku pernah dijanjikan oleh saksi Norman uang sebesar Rp 5 juta untuk membuat batasan hutan menjadi tanah milik kelompok,”terang Muliadi.