Masih kata AKBP. Muliadi, berdasarkan keterangan, masi kronologis kejadiannya yakni, pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 18.10 Wib di lokasi pekerjaan PSR yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, pelaku M melakukan pembakaran tersebut bersama kawannya yang berinisial AS dengan cara, awalnya M memberikan satu botol Aqua kapasitas 600 ml berisikan minyak jenis pertalite yang diambil dari selang yang mengarah ke karburator sepeda motor M.
“Kemudian M menunggu di bukit untuk memantau situasi dan AS turun ke tempat alat berat ekskavator terparkir. Sesampainya di ekskavator, AS langsung menumpuk goni beserta jerigen rusak yang dibawanya dari kebun karet miliknya. Setelah itu AS langsung membuka botol Aqua yang berisi minyak jenis pertalite dan menyiramnya di sekitar serta bagian tumpukan goni dan jerigen rusak serta langsung menghidupkan korek api mengarahkan ke tempat tumpukan jerigen dan goni,”papar Kapolres dengan awak media.
Disampaikannya, setelah terbakar dan api mulai hidup kemudian AS langsung meninggalkan alat berat ekskavator menuju ke atas bukit tempat M, setelah memantau situasi kemudian AS bersama M langsung pulang ke rumah masing-masing.