Polres Aceh Tamiang Amankan Pelaku Pembakaran Excavator

“Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHPidana antara lain berbunyi, barang siapa dengan sengaja, membakar, menjadikan letusan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum,”pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait