Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lintas peovinsi, Polres Banyuasin mendapat apresiasi penghargaan dari PT Indomarco Prismatama, pada Senin(19/10/2020) lalu.
Dalam kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ternyata pencurian itu berantai menurut para pelaku, mereka sudah beraksi di tiga lokasi.
Pertama di minimarket Talang Buruk sasaran mereka yaitu ATM BNI dan minimarket di Kebun Bunga yang dibobol mesin ATM BCA.
Lalu, minimarket Talang Keramat disasar ATM BRI.
Selain melakukan pembobolan mesin ATM, para pelaku juga sudah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.
Sekitar delapan kali pembobolan dilakukan di Bulan Agustus 2020 hingga September 2020.
Dengan sasaran Masjid, Rumah makan, dan komplek perumahan mereka juga pernah melancarkan aksinya di Bandung dan wilayah lainnya.
Maka penyelidikan ini, Polres Banyuasin berkerjasama dengan Porestabes Palembang dan Polda Sumsel.
“Setelah dilakukan penangkapan salah satu pelaku dan dilakukan intrograsi, akhirnya kami mendapatkan informasi nama- ama pelaku lain dan keberadaannya,”ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, M Ikang Ade Putra, Selasa (20/10/2029).
Diungkapkan Ikang, ternyata pelaku lainnya pernah melakukan kejahatan serupa di Kota Palembang dan daerah lain.
Kemudian dirinya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penangkapan bersama-sama terhadap pelaku yang diketahui berada di Kota Bandung Jawa Barat.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polda Bandung dalam pengungkapan kasus ini. Tujuan pelaku ke Bandung ini juga untuk bermain yaitu Pecah kaca dan Bobol mesin ATM,” Katanya
Didampingi oleh Kanit Pidum Polresta Palembang dan Kanit Pidum Polres Banyuasin serta Anggota Opsnal dari Polresta Palembang dan Polres Banyuasin, pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 20.00 wib di jalan Kiara Condong Kota Bandung Jawa Barat, dua orang pelaku berhasil dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan kemudian kedua pelaku tersebut dibawa pulang ke Palembang.
“Satu tersangka atas nama Deni proses penyidikannya dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polresta Palembang dan sedangkan satu lagi tersangka atas nama Yoga proses penyidikannya dilakukan di oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin,” ujarnya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, menambahkan, ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobolan ATM dan brangkas mini market ini yaitu tersangka Hengky yang saat ini berstatus DPO.
Deny dan Hengky pernah melakukan Pembobol ATM di daerah Talang Buruk dan Kebun Bunga Kota Palembang, kemudian mereka terlibat juga dalam kasus bandit pecah kaca dengan 8 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam aksinya, mereka juga sempat melakukan pecah kaca di Purwokerto Bogor. Untuk 3 pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Hengky saat ini sedang dalam pengejaran,”tegasnya.
Sementara pihak Indomarco memberikan aprisiasi yang tinggi atas keberhasilan Pores Banyuasin dan Polrestabes Palembang ungkap kasus pencurian dengan pemberatan antar provinsi.
“Kami atas nama PT. Indomarco Prismatama sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus antar Provinsi,” ungkapnya.
Editor : Nefri














