MATTA.NEWS.CO, CIAMIS – Kepolisian Resor Ciamis mengungkap dua kasus pencabulan anak dibawah umur pada Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Jawa Barat pada Senin (26/5/2025).
Menurut AKBP Akmal, Kasus pertama melibatkan ayah kandung yang berinisial S yang berumur 42 tahun berprofesi petani mencabuli anaknya sendiri dengan inisial DH yang berumur 12 tahun, kasus ini datang dari Kecamatan Pamarican.
Menurut ia, kasus ini bermula dari perceraian S dan mantan istrinya, tetapi karena mantan istrinya menikah lagi, DH akhirnya dititipkan kepada S.
“Awal mula perbuatan cabul ini terjadi, tersangka awalnya meraba, dicium dan juga melakukan hal yang lain. Kemudian, sekitar bulan Mei tahun 2024, pecabulan ini sudah semakin jauh, artinya sudah ada persetubuhan,” ujarnya.
Menurut ia, berdasarkan pendalaman, tersangka sudah lima belas kali melakukan pencabulan dari rentan waktu 2023 sampai 2025. Sedangkan kasus persetubuhannya terjadi kurang lebih enam kali dari hasil pendalaman korban.
Menurutnya, kasus ini terungkap karena DH menceritakan kepada tetangganya dan kemudian diceritakan kembali oleh tetangganya kepada Ibu kandung DH dan akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 20 dan pada tanggal 22 Mei 2024 dilakukan penahanan.
Lanjut menurutnya, Kasus kedua kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Tersangka berinisial MAM berusia 72 tahun diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban, salah satunya berinisial YA berumur 15 tahun, pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB usia 17 tahun, yang merupakan anak tiri tersangka. Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka MAM.
“Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA. Korban yang kaget sempat pura-pura tidur. Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, YA sempat menceritakan kejadian ini kepada keluarganya, namun karena memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, kasus ini akhirnya tidak dilaporkan kepada pihak berwenang dan hanya YA dihimbau agar tidak menginap kembali.
Menurutnya, kasus ini mencuat karena kecurigaan masyarakat terhadap hamilnya NSB, anak tiri MAM sehingga masyarakat menginterogasi dan terbuka bukan hanya NSB yang dicabuli tetapi YA juga menjadi korban.
“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya, atas perbuatan para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.
AKBP Akmal juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.















