BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Fakfak Musnahkan Miras Lokal Jenis Sopi

×

Polres Fakfak Musnahkan Miras Lokal Jenis Sopi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, musnahkan minuman beralkohol tradisional jenis Sopi, di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak, Selasa (27/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, tidak lain merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka AA.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor : B-14/R.2.12.3 Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Minuman memabukkan yang dimusnahkan petugas, berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.

“Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Johan Eko Wahyudi.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakota serta tersangka AA.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.