MATTANEWS CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (7/4/2022)
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan Tersangka YNM beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.
Dikatakannya, Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
“Kasus ini berawal sejak bulan Juli 2021 pukul 24.00 WIT, Tersangka YNM yang tinggal serumah dengan Korban berinisial SVA (12 tahun),” ungkap Kasi Humas Ipda, SH
Dijelaskannya, Berawal dari tersangka YNM melakukan tindakan itu bahwa, saat itu Tersangka mengatakan kepada Korban agar datang ke kamarnya, dan Pada saat itu Tersangka berada di dalam kamar dan Korban pun datang dengan mengetuk pintu kamar Tersangka dan Tersangka pun membuka pintu.
Selanjutnya, Tersangka mengajak Korban untuk duduk di tempat tidurnya dan Pada saat itu Korban bertanya “Mau bikin apa” ?
Tersangka kemudian berkata, duduk-duduk dulu, selanjutnya Tersangka duduk di sebelah kiri Korban dan mengajak Korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu Korban merasa kesakitan, sehingga aksi biadab itu tidak terjadi.
Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 WIT, pada saat Korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba Tersangka masuk ke dalam kamar Korban dan memaksa Korban.
Tersangka telah beberapa kali melakukan aksi biadab tersebut ke korban, dan terakhir kali pada hari Senin (27/12/2021).